
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN), Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) melaksanakan kegiatan inisiasi pengajuan segel elektronik pada Rabu, 5 Februari 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bimbingan Teknis Verifikator Aplikasi MPPDN yang telah dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026, sekaligus bagian dari tahapan administratif dan teknis dalam mendukung implementasi layanan perizinan berbasis digital yang terintegrasi secara nasional.
Pada kesempatan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Purbalingga, Johan Arifin, S.Sos., M.Si., menyampaikan proses pengajuan Surat Rekomendasi Permohonan Penerbitan Segel Elektronik kepada Sekretaris DPMPTSP sebagai bagian dari mekanisme resmi penerbitan segel elektronik MPPDN. Segel elektronik ini berfungsi sebagai elemen penting dalam menjamin keabsahan dan keamanan dokumen perizinan yang diproses melalui platform MPPDN.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Penanggung Jawab Segel Elektronik MPPD telah melakukan aktivasi akun pada Aplikasi Manajemen Sertifikat Elektronik (AMS) Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE), yang ditandai dengan status akun VERIFIED, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara DPMPTSP dan Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, diharapkan proses implementasi layanan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui MPPDN dapat berjalan secara aman, sah, dan terstandar, serta mendukung percepatan transformasi digital pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah.

