
Depok — Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik bersama Badan Siber dan Sandi Negara. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 12 Februari 2026 di Gedung Aula BSSN Bojongsari dan diikuti oleh 18 pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penandatanganan kerja sama dari pihak Pemerintah Kabupaten Purbalingga dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, S.H., M.H., CFrA. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga, R. Budi Setiawan, S.E., M.Si.
Kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Utama BSSN, Y.B. Susilo Wibowo, yang menekankan pentingnya pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai instrumen strategis dalam menjamin keaslian dokumen dan keamanan transaksi elektronik di lingkungan pemerintahan. Selain seremoni penandatanganan, kegiatan juga dirangkaikan dengan diskusi panel dan paparan Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah (KSSPD) mengenai optimalisasi layanan keamanan siber dan sandi bagi pemerintah daerah.
Sertifikat Elektronik merupakan identitas digital resmi yang berfungsi untuk menjamin autentikasi, integritas, dan non-repudiasi dalam dokumen elektronik. Pemanfaatannya menjadi bagian penting dalam mendukung implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam layanan persuratan dan administrasi pemerintahan.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan Sertifikat Elektronik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sekaligus memperkuat keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.


